Berita  

Diduga Sebuah Gubuk dijadikan Tempat Transaksi Obat-obatan Terlarang

 

SUKABUMI.JURNALNETWORK.ID – Secara terang-terangan penjual obat-obatan terlarang golongan G di sebuah gubuk didepan komplek ruko griya benda asri, kp bangkongreang, Desa Benda kecamatan Cicurug, Sukabumi Jawa Barat.

Berawal dari curhatan warga kepada awak media yang mencurigai gubuk tersebut dan menyakini bahwa tempat tersebut sering di jadikan untuk transaksi obat terlarang.

“Awalnya saya curiga dengan gubuk tersebut karena yang datang itu anak-anak remaja, setelah menelusuri dan itu dari orang juga bahwa tempat tersebut untuk transaksi obat-obatan terlarang,” Ucap Y (38) Salah satu warga.

Lanjut dia, Miris sekali dengan adanya transaksi obat-obatan terlarang yang bisa dibilang terang-terangan, Saya berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti untuk menyelidikinya.”Pungkasnya.

Atas adanya aduan tersebut Selanjutnya Awak media akan berkordinasi dengan Aparat penegak hukum (APH).

Jelas Obat obatan seperti Hexymer dan Tramadol termasuk dalam obat keras dan sering kali di salah gunakan, apabila dikonsumsi banyak akan menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter ”
Dan diatur dalam pasal 196 atau pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga :  Unit Lalulintas Polsek Cisaat beri teguran humanis kepada pengendara

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *