Liputan Dihalangi, Puluhan Wartawan Gruduk Lapas Kelas llB Warungkiara

 

SUKABUMI. JURNAL NETWORK – Puluhan wartawan dari media massa cetak dan elektronik melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Lapas kelas llB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 24/08/2023.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes buntut larangan peliputan dalam acara perayaan HUT Kemerdekaan sekaligus acara rutin tahunan pemberian remisi kepada warga binaan di lapas kelas llB Warungkiara.

“Berlandaskan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyampaikan bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi, juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.” Ucap Wak isep Koordinator aksi.

Lebih lanjut ia menngatakan,”Namun pada 17 Agustus 2023 dalam agenda perayaan HUT Kemerdekaan dengan agenda rutin tahunan pemberian remisi kepada Warga Binaan di Lapas Kelas II B Warungkiara, beberapa media tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan meliput acara tersebut.” Bebernya.

Hal tersebut dinilai menciderai insan media yang akan menayangkan pemberitaan, baik terkait sisi humanisme warga binaan dalam momentum Hari Kemerdekaan sekaligus keterbukaan informasi publik terkait pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan.

Baca Juga :  Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Pemilu 2024 Melalui GAKKUMDU

Lanjut Wak isep Kami berharap pemberian remisi kepada warga lapas diharapkan sesuai dengan aturan tanpa ada settingan/ dugaan permainan oleh segelintir orang.

“Aksi protes ini kami lakukan agar tidak ada lagi perbuatan, praktik, atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda atau diskriminatif mengingat seiring dengan berkembangnya media digital, masyarakat semakin mudah berpartisipasi dalam menyebarkan suatu informasi.” Tandasnya.

Adapun Tuntutan aksi protes sebagai berikut:

Kemerdekaan dalam memberikan informasi bagi masyarakat mengingat lahirnya rancangan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik itu sendiri dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan yang mengarah pada terbentuknya masyarakat informasi.

1- Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan menjadi bagian penting bagi ketahanan nasional.

2- Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

3 – Kebebasan memperoleh informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lain.

Baca Juga :  Singgah ke kantor Perbankan,Unit Samapta Polsek Cisaat Patroli Dialogis dengan satpam bank

Sayang dalam aksi tersebut tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, sebab kepala lapas kelas llB Warungkiara tidak menjumpai, selanjutnya puluhan wartawan akan gelar aksi dengan Kementrian Hukum dan Ham

Reforter : Wahidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *