Berita  

Diduga Kades Lembur Sawah Tidak Berani Pecat TU nya Yang 3 Tahun Tidak Masuk Kerja, Ada Apakah?

 

SUKABUMI.JURNALNETWORK.ID-Hamdan oknum TU Desa Lembur Sawah, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi sudah tiga tahun tidak masuk kerja padahal posisi TU itu sangat dibutuhkan untuk melayani masyarakat di Desa nya. Hal itu dikatakan sumber yang tidak bersedia dituliskan jati dirinya kepada awak media.Rabu 27/03/2024

Dijumpai diruang kerjanya, Jama alias olun Kades Desa Lembur Sawah membenarkan kaitan dengan sudah lamanya soal Hamdan selaku staf di Desa nya itu tidak masuk kerja. ia menyebut bahwa Hamdan sudah setahun ini dalam seminggu paling satu kali masuk kerjanya. Saat ditanya kenapa alasannya, ia menjawab bahwa Hamdan sedang sibuk berkebun.

Ketika disinggung kenapa Kades tidak ngambil sikap untuk menegur atau memberikan sangsi kepada Hamdan? menurutnya itu bukan kewenangannya. Namun saya sudah berkoordinasi dengan pihak BPD, nanti setelah lebaran idul Fitri akan mengambil tindakan,”katanya.

Menyikapi hal diatas, Haji Odon aktivis yang bergabung di LSM Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi ( KOMPAK ) angkat bicara, ia sangat prihatin dengan kondisi carut marut di pemerintahan Desa Lembur Sawah tersebut dan terkesan ada pembiaran atas perilaku Hamdan oleh kades nya. Diduga pihak Desa sengaja mengabaikan Undang – Undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.

Baca Juga :  Selalu Aktif Jaga Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Sambangi Warganya

Walaupun Hamdan tidak masuk kerja, tapi gaji nya tetap ngalir ia terima. Ketika hal itu benar adanya berarti dia sudah melakukan korupsi. Selain korupsi soal uang Negara, Hamdan pun sudah korupsi tentang waktu karena sudah tiga tahun tidak masuk kerja. Hamdan bisa dijerat oleh Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Menurut Haji Odon bahwa, Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu haji Odon minta kepada Lembaga terkait agar Hamdan dipecat saja.”tandasnya.

Hilman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *