Peraturan Baru: Dilarang Bayar Bensin Kalau Telat Bayar Pajak, Cek Faktanya?

 

SUKABUMI.JURNALNETWORK.ID – Beredar narasi pada video yang menyebutkan peraturan baru tentang larangan untuk mendapat BBM bersubsidi bagi yang telat bayar pajak. Pada video yang berdurasi 35 detik tersebut juga menyebutkan bahwa Pertamina sedang mengusulkan peraturan baru pelarangan mengisi BBM subsidi bagi warga yang taat bayar pajak, mulai dari pertalite hingga bio solar.

Pada video tersebut terdapat potongan judul narasi berbunyi: “Peraturan Baru: Dilarang bayar bensin kalau telat bayar pajak”

 

CEK FAKTA:

Berdasarkan hasil penulusuran, Dilansir dari kompas.com, Corporate Secretary PT. Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi jika telat membayar pajak kendaraan. Adapun pajak kendaraan bermotor dikelola oleh pemerintah provinsi. Sehingga, kebijakan terkait pajak kendaraan merupakan wewenang pemerintah daerah (pemda).

Hal senada disampaikan Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi. Ia menuturkan, belum ada kebijakan yang melarang pembelian BBM subsidi bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara 77, Koramil 0703 Baros Memberikan Suprise Kepada Polsek Lembursitu

Kendati demikian, ia mengakui bahwa pada November 2023 pihaknya sempat mengusulkan agar pemda di Bali melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM subsidi. Namun, hal itu masih sebatas usulan dan belum diterapkan.

 

KESIMPULAN:

Narasi yang menyebutkan bagi yang telat bayar pajak kendaraan bermotor tidak dapat dapat membeli BBM bersubsidi perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sampai saat ini belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM subsidi jika telat membayar pajak kendaraan. Larangan itu sempat diusulkan oleh Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi pada November 2023. Namun, hal itu sebatas usulan dan belum diterapkan.

Sumber: Jabar Saber Hoaks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *