Berita  

Seolah Kebal Hukum Penjual Obat Golongan G Bebas Beroprasi di Cicurug

 

SUKABUMI. JURNALNETWORK.ID – Secara terang-terangan penjual obat terlarang golongan G (Tramadol,Hexymer) di kabupaten sukabumi terus beroperasi dan tidak pernah ada takutnya dengan APH. ada apa dibelakangnya?

Pantauan awak media di lapangan lokasi yang diduga menjual obat keras golongan G tersebut di ruko di depan PT citra dewi busana (CDB), jl raya Cidahu, No. km 2 Pondokaso Tonggoh, Kec. Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan satu lagi di ruko depan stasiun cicurug, Jalan Raya Ciawi-Sukabumi, Cicurug kecamatan Cicurug, kabupaten Sukabumi,Jawa Barat,senin 15/04/2024

Kedua toko tersebut di kondisikan sebagai kordinator lapangan RY (inisial) seorang warga aceh yang menumpang jualan di wilayah Kabupaten Sukabumi. modus saat ini untuk melayani para pembelinya mereka menggunakan tas gendong untuk ngelabui APH, sehingga tidak menjadi sorotan langsung.

salah satu warga ujang 47 tahun yang mengetahui penjualan tersebut mengatakan, bahwa bulan Ramadhan kemaren pun mereka tetap beroperasi dan tidak pernah ada rasa takutnya,

“Betul pak kemaren selama bulan ramadhan itu mereka tetap jualan, cuma yang saya ketahui mereka menjual nya pake tas di sekitaran jalan untuk di toko nya sementara tutup, Modus para pelaku usaha penjual nya seperti itu dan jenis obat yang di jual nya tramadol dan eximer” Katanya ujang warga pribumi

Baca Juga :  Sempat Kabur, Sopir Penyebab Kecelakaan beruntun di Cibadak Berhasil Di Tangkap Polisi

Ujang menyebut,Semakin marak peredaran penjual obat tramadol dan Eximer di kabupaten Sukabumi dimana pungsi dinas kesehatan serta aparat penegak hukum, jangan diam saja karena ini menyangkut kesehatan generasi anak bangsa,” ucapnya

Lebih lanjut ujang menegaskan, banyaknya para remaja yang mengkonsumsi obat jenis tramadol dan Eximer, akan menimbulkan efek samping yang berbahaya seperti halusinasi, mabok dengan keadaan tidak sadar dan akan menimbulkan pemikiran serta perbuatan kriminalisasi.obat tramadol dan Eximer adalah jenis obat keras golongan G penggunanya harus dalam pengawasan dan resep dokter,” tuturnya.

“Saya minta kepada aparatur kepolisian agar segera menindak tegas, terkait dengan adanya peredaran obat-obatan keras, yang harus dibatasi peredarannya secara bebas di kabupaten Sukabumi” tutupnya.

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin menjual belikan kedua jenis obat golongan G tersebut dapat di jerat deng pasal196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *